Berangkat jalur ilegal
Seperti diberitakan tribun-medan, Irwalsyah (29) dan Wili Pitriawal (22), kedua kakak beradik tenaga kerja Indonesia (TKI) viral setelah merengek minta dipulangkan dari Arab Saudi. Belakangan, kedua TKI ini berangkat dari Indonesia secara ilegal.
Baca Juga:
Linda Yuliana Diduga Dijebak Sindikat Narkotika, Kemlu RI Pastikan Pendampingan Hukum
Keduanya berangkat menggunakan agensi yang ilegal dan tidak terdaftar di pemerintah.
Menurut Tim Advokasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Egi Aliandi, kakak beradik TKI warga Dusun III, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang itu berangkat lewat agensi yang tidak memiliki badan hukum.
"Agensinya tidak punya PT, melainkan perseorangan," kata Egi, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga:
TKI Syarif Aziz Diduga Jadi Korban Perampokan dan Pembunuhan di Malaysia
Egi mengatakan, meskipun perusahaan memiliki PT, tetap saja mereka salah. Sebab, sejak tahun 2015, pemerintah Indonesia sudah memutuskan tidak akan melakukan pengiriman lagi pekerja ke Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
"Menurut undang-undang hukum Indonesia itu tetap ilegal," kata Egi.
Karena diberangkatkan lewat perusahaan ilegal, Egi pun meminta agar perusahaan yang memberangkatkan kedua kakak beradik ini bisa bertanggungjawab dan tidak lepas tangan.