WahanaNews.co | Dugaan sejumlah kesepakatan berupa aliran uang dalam transaksi jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendalaman itu termasuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. Tim penyidik pun telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Selasa (18/7/2023).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Mereka yang telah diperiksa adalah Senior Executive VP Operation PTPN XI, Agus Setiono; GM PG ASSEMBAGOES, Agus Priambodo; Asisten Manajemen Tanaman PG ASSEMBAGOES, Abdul Aziz Wibowo.
Lalu, Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Arinfa Rury Puspitasari; dan Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Aris Lukito.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023) melansir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Sementara itu, kata Ali, dari pihak swasta yang bernama Arief Rahman Padmosiswoyo tidak hadir dalam pemeriksaan, sehingga dijadwalkan ulang.
Selain pemeriksaan saksi, lembaga antirasuah juga telah mencegah lima orang yang terkait dalam kasus ini.
Pihak yang dicegah keluar negeri antara lain dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif. Selain itu, juga ada tiga pihak swasta.