"Durasi cegah untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik," ujar Ali kemarin.
Ali mengatakan KPK berharap para pihak yang dicegah itu bersikap kooperatif dalam proses hukum dugaan korupsi ini.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun identitas para tersangka dan konstruksi kasus itu belum dijelaskan KPK.
KPK juga mengusut dugaan penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan dalam kasus ini. Ali menjelaskan tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Senin (17/7).
Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pengadaan lahan oleh PTPN XI yang ada di wilayah Situbondo dan Pasuruan.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Mereka yang diperiksa adalah Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017, Agoes Noerwidodo; Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda;
Lalu, Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) Tahun 2016, Arief Radinata; Direktur Operasional PTPN Tahun 2014-2017, Aris Toharisman; dan Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PT Perkebunan Nusantara XI, Agustinus Banu Wiryawan.