WahanaNews.co | Dugaan sejumlah kesepakatan berupa aliran uang dalam transaksi jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendalaman itu termasuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. Tim penyidik pun telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Selasa (18/7/2023).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Mereka yang telah diperiksa adalah Senior Executive VP Operation PTPN XI, Agus Setiono; GM PG ASSEMBAGOES, Agus Priambodo; Asisten Manajemen Tanaman PG ASSEMBAGOES, Abdul Aziz Wibowo.
Lalu, Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Arinfa Rury Puspitasari; dan Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Aris Lukito.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023) melansir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Sementara itu, kata Ali, dari pihak swasta yang bernama Arief Rahman Padmosiswoyo tidak hadir dalam pemeriksaan, sehingga dijadwalkan ulang.
Selain pemeriksaan saksi, lembaga antirasuah juga telah mencegah lima orang yang terkait dalam kasus ini.
Pihak yang dicegah keluar negeri antara lain dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif. Selain itu, juga ada tiga pihak swasta.
"Durasi cegah untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik," ujar Ali kemarin.
Ali mengatakan KPK berharap para pihak yang dicegah itu bersikap kooperatif dalam proses hukum dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun identitas para tersangka dan konstruksi kasus itu belum dijelaskan KPK.
KPK juga mengusut dugaan penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan dalam kasus ini. Ali menjelaskan tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Senin (17/7).
Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pengadaan lahan oleh PTPN XI yang ada di wilayah Situbondo dan Pasuruan.
Mereka yang diperiksa adalah Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017, Agoes Noerwidodo; Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda;
Lalu, Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) Tahun 2016, Arief Radinata; Direktur Operasional PTPN Tahun 2014-2017, Aris Toharisman; dan Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PT Perkebunan Nusantara XI, Agustinus Banu Wiryawan.
KPK juga sudah mengamankan dokumen transaksi jual-beli lahan dan alat elektronik dari upaya penggeledahan.
Di sisi lain, Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, M Arifin Firdaus mengatakan perusahaan sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan mendukung upaya pemberantasan hukum.
Arifin mengatakan hal itu sejalan komitmen perusahaan yang menjunjung tinggi integritas menjalankan usaha perseroan.
Ia juga memastikan kejadian ini tak akan memengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan dalam mendukung pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi.
[Redaktur: Alpredo]