Dalam proses tersebut, ia sengaja membawa bensin yang dimasukkan ke dalam botol air mineral untuk mengintimidasi SS.
"Bensin tersebut dituangkan ke tubuh korban, lalu tersangka menyalakan korek api. Api langsung menyambar, menyebabkan luka bakar pada korban," jelas Joko.
Baca Juga:
Pulang dari Rantau, Purwanto Hadapi Duka Perampokan Sadis
Akibatnya, SS mengalami luka bakar serius hingga 38 persen di bagian wajah, leher, dan kedua kakinya. Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di RSUD Simo, termasuk operasi pembersihan luka bakar.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk karpet yang terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar dalam botol.
Baca Juga:
Kejari Boyolali Musnahkan Ribuan Barang Bukti Rampasan Kejahatan Januari-Desember 2024
Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.
Karena korban masih di bawah umur, polisi juga menerapkan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun. Berdasarkan fakta dan keterangan saksi, kasus ini juga memenuhi unsur penganiayaan berencana," tambah Joko.