WahanaNews.co, Malang – Pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi kepada istrinya Ni Made Sutarini (55 tahun), James Lodewyk Tomatala (61 tahun) mengaku dihantui arwah korban pada malam hari.
James membunuh istrinya pada Sabtu, 30 Desember 2023 siang. Setelah itu dia memutilasi tubuh istrinya menjadi 10 potong bagian selama 6 jam. Sejak pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Pemotongan dimulai jam 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. Jadi dalam kurun waktu itu dia melakukan hal tersebut (mutilasi). Tersangka saat itu membabi buta seperti kerasukan. Tapi pada dasarnya tersangka sudah sadar dengan apa yang dia lakukan," kata kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya di Polresta Malang Kota, pada Kamis, (4/1/2024) mengutip VIVA.
Kepada Guntur, tersangka mengaku terus dihantui arwah istrinya yang baru saja dia bunuh saat itu. Bahkan, James mengaku tidak bisa tidur karena terus dihantui arwah istrinya.
"Malamnya dia (tersangka) merasa dihantui sama istrinya. Tidak tidur. Katanya dihantui terus sama si korban. Dibayang-bayangi sama si korban," ujar Guntur.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
Guntur mengatakan, bahwa usai dibayangi arwah istrinya pada pagi keesokan harinya Minggu, 31 Desember 2023 dia mengajak tetangganya untuk menggotong jenazah istrinya. Namun, tetangganya saat itu menolak dan langsung kabur meninggalkan rumah James di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang.
Setelah itu, James yang kebingungan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. Usut punya usut James menyerahkan diri karena arwah istrinya memintanya agar James bertanggungjawab atas kematiannya.
"Malam itu dihantui terus menerus. Dia (tersangka) mengasih penjelasan kalau disuruh menyerahkan diri dan dibayang-bayangi korban," tutur Guntur.
[Redaktur: Alpredo Gultom]