"Lihat anak-anak pak," ujar ibu pemilik kontrakan saat menasehati Panca.
Kemudian, Panca juga sempat diberikan minum teh manis panas oleh pemilik kontrakan usai menganiaya sang istri.
Baca Juga:
Kebakaran Maut Rumah Wartawan Karo, Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Besok
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal mengumpulkan alat bukti untuk mengumumkan status tersangka dalam kasus KDRT.
"Sudah tersangka itu statusnya. Jadi, dalam artian kita kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata Bintoro di markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Bintoro menyampaikan penetapan tersangka Panca dalam kasus KDRT dilakukan lewat gelar perakara yang dilakukan pada Senin 11 Desember 2023.
Baca Juga:
Rekontruksi Kasus Santri Kediri, Dianiaya 3 Hari hingga Tewas
"Untuk kasus KDRT hari senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara di tingkatan dari lidik ke sidik," kata Bintoro.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.