Menurut Yos, sanksi tersebut sekaligus merupakan wujud konsisten dan ketegasan pimpinan baik di Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumut.
"Bapak Jaksa Agung dan Pak Kajati Sumut tegas dalam hal apabila ada pelanggaran yang dilakukan jaksa atau pegawai Kejaksaan dan bila terbukti tentunya diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujar mantan Kasi Pidsus itu.
Baca Juga:
Sultan HB X Instruksikan Penutupan Daycare Ilegal Tanpa Izin Resmi di DIY
Yunitri diduga memeras keluarga terdakwa senilai Rp25 juta untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram atas terdakwa Rudi Hartono. Dugaan pemerasan tersebut dilakukan untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa Rudi Hartono. Belakangan Yunitri telah mengembalikan uang tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.