"Namun pelaku membawa jenazah korban ke ruko tempatnya bekerja dan meletakkannya di atas meja. Beberapa kejadian setelahnya, termasuk pemalsuan informasi kepada orang tua korban, menguatkan bukti bahwa pelaku bertanggung jawab atas kematian FW," jelasnya.
Serangkaian investigasi, pada Minggu pukul 06.00 WIB, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dalam pembunuhan tersebut. Alat bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk barang bukti yang digunakan pelaku, dompet korban, serta rekaman CCTV yang menunjukkan pergerakan korban saat masih hidup hingga lemas.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun," tegas Bismo.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.