WahanaNews.co, Jakarta - Polisi telah memeriksa 26 orang saksi dalam rangka mengusut pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
"Sampai dengan saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (21/10) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
Eko sendiri telah dimintai keterangan. Lalu ada juga pegawai KPK, Itjen Kementerian Keuangan, hingga Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Pahala semestinya dimintai keterangan pada Jumat (18/10). Namun, dia berhalangan hadir dan pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Senin (28/10).
"Penyelidik kembali telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK," ucap Ade Safri.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]