Tanpa basa-basi, HB dan MN langsung menyerang MT dan kawan-kawan dengan celurit secara membabi-buta. HB membabat MT dan MR, sementara MN menyerang NJ dan H.
"Terjadilah duel carok dua lawan empat itu," ujar Heru.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, 3 Kreator Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara
Singkat cerita, MT, MR, NJ, dan H tumbang dengan luka bacok di banyak titik tubuh mereka akibat tersabet celurit. Mereka meninggal dunia di lokasi.
Keempat korban kemudian dilarikan ke RS Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan dan menjalani otopsi. Jasad mereka semua sudah dikebumikan.
Setelah peristiwa itu, polisi bergerak dan berhasil menangkap HB dan MN. Kakak-beradik itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Heru mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Mushola Jadi Gudang Petasan di Bangkalan
"Saat ini [HB dan MN] kami proses," pungkas Heru.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.