Sementara itu, terkait karakter pelaku, Kompol Nusirwan menyampaikan hasil penyelidikan kepolisian.
"Dia (pelaku) orangnya pendiam)," ujar Kompol Nusirwan.
Baca Juga:
Gara-Gara Tatapan Mata, Pemuda di Bogor Dibacok Hingga Luka Parah
Terkait dugaan gangguan kejiwaan atau label psikopat yang ramai dibicarakan, penyidik menyebut hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kondisi pelaku dalam keadaan normal.
"Kalau kita lihat tidak ada kelainan, dia (pelaku) normal," ujar Kompol Nusirwan.
Atas perbuatannya, Raihan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus Pembacokan oleh Pelajar di Jakbar, Polisi Minta Ortu Pereketat Pengawasan
"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam, dan berniat membunuh korban," ujar Kompol Nusirwan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.