WahanaNews.co | Vonis kepada mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat telah dijatuhkan Majelis hakim vonis 10 bulan penjara. Pihak Arif menyatakan menerima keputusan dari majelis hakim.
"Kami selaku tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin bermaksud menyampaikan sikap menerima atau tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata ketua tim kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih, kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Junaedi mengatakan Arif telah menerima vonis hakim dengan lapang dada. Dia menyebut kliennya pun menghormati tiap proses hukum yang telah berjalan hingga majelis hakim membacakan vonis.
"Pernyataan sikap tersebut didasarkan pada ketetapan hati bahwa klien kami sepenuhnya menerima putusan hakim yang telah diambil dengan pertimbangan hukum berdasarkan pada proses dan kerja keras para penegak hukum sejak pemeriksaan di tingkat kepolisian, penuntutan oleh pihak kejaksaan hingga persidangan pada tingkat pengadilan," katanya.
Selain itu, Junaedi berharap langkah yang sama ditempuh oleh pihak Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding terhadap vonis kepada Arif Rachman. Vonis itu, kata Junaedi, diharapkan segera memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
"Besar harapan klien kami agar Yang Terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Adapun dengan tidak dilakukan banding oleh pihak Kejaksaan, maka kami berharap proses pidana ini dapat segera berkekuatan hukum tetap," tutur Junaedi.
"Harapan Kami begitu besar karena klien Kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Kepolisian Republik Indonesia," tambahnya.
Arif dijatuhi vonis selama 10 bulan. Arif juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.