Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun atau 12 bulan penjara. Sebelum menjatuhkan vonis, hakim lebih dulu mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam diri Arif. Salah satu hal yang meringankan Arif adalah sikapnya yang kooperatif dan membuat kasus ini terang.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Hal meringankan; Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa miliki tanggungan keluarga, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Sedangkan hal memberatkannya adalah perbuatan Arif yang membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua adalah bertentangan dengan sikap Polri.
"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian RI," ucap hakim. [tum/detik]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.