Pasal 113: Mengatur pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran narkotika golongan I tanpa hak, dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara dan denda Rp1-10 miliar.
Pasal 129: Mengatur kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan prekursor narkotika secara ilegal, dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga:
Bermodus Rokok Elektrik, Wanita Peracik Narkotika di Jakbar Diringkus Polisi
Pasal 114 ayat (2): Mengatur jual beli dan perantara narkotika golongan I dalam jumlah tertentu, dengan ancaman 6-20 tahun penjara dan denda Rp1-10 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.