Transaksi dilakukan pada 7 November 2022 senilai US$ 100.000 untuk jangka waktu 24 tahun. Setyo menambahkan, penandatanganan perjanjian dilakukan oleh penyewa dalam hal ini Olena Kolotova dan Direktur Sunny Development Group.
"Di perjanjian yang tertulis di pasal 8 berbunyi, 'obyek ini ketika dibatalkan perjanjiannya atas dasar apapun maka akan kembali ke pemilik asal, jadi sebelum disewa oleh Sunny Development Group," jelas Setyo Edi.
Baca Juga:
Kabareskrim Polri Katakan Panji Gumilang Pernah Masuk Penjara
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar clandestine yang merupakan laboratorium hydroponic Ganja di dalam kamar Villa Sunny Canggu, Bali, Selasa 2 Mei 2024.
Bareskrim juga mengungkap jaringan darkweb 'Hydra Indonesia' dan melakukan penangkapan salah seorang DPO asal Indonesia berinisial LM.
Pria asal Banjarmasin itu dideteksi sebagai kaki tangan Fredy Pratama. Dalam kasus itu polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka yakni 3 Warga Negara Asing dan 1 WNI serta mengamankan barang bukti.
Baca Juga:
Laporan Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana Naik ke Penyidikan
IV dan MV berkebangsaan Ukraina, keduanya berperan sebagai pengendali di laboratorium narkoba di Vila Sunny.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.