WahanaNews.co, Yogyakarta - Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Arahmiani (63), diduga jadi korban penipuan dan pencurian dengan modus gendam saat berada di Kota Yogyakarta. Akibatnya, uang milik yang bersangkutan ludes digasak pelaku.
"Nilai kerugian hampir setengah miliar rupiah," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (18/7) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
Probo menjelaskan, kasus ini terjadi pada Sabtu (15/6) lalu ketika korban yang berdomisili Cidadap, Bandung, Jawa Barat sedang berjalan-jalan di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Seketika, korban didatangi oleh salah seorang pelaku bernama Moh. Yusuf (53) yang mengajaknya bercerita. Pelaku lain bernama Syarif (60) menyusul kemudian.
Kata Probo, kala itu kedua pelaku bercerita seolah mereka aktif dalam kegiatan bederma. Yusuf dan Syarif pun mengajak korban untuk ikut jadi dermawan dan mengiming-iminginya keuntungan 20 persen jika sumbangan sudah dicairkan.
Baca Juga:
Bermodus Bantu di ATM, Penipu Gasak Rp117,5 Juta dari Rekening Nasabah
Tanpa sadar, para pelaku telah melancarkan ilmu gendamnya untuk meyakinkan korban. "Dia awal ngajak ngobrol ini sudah memengaruhi, menghasut, begitu tertarik akhirnya diajak naik mobil," sambung Probo.
Selama berada di dalam mobil, pelaku terus meyakinkan korban bahwa dirinya adalah muslim dermawan yang sering berdinamika dengan lingkungan masjid. Korban akhirnya percaya dan bersedia diajak ke ATM lantatur (drive thru) BNI di Jalan Magelang guna mengecek kartu ATM Mandiri dan BCA milik korban.
Mereka kembali ke Lapangan Minggiran dan pada sore harinya, korban baru mengetahui kartu ATM Mandiri miliknya sudah tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi.
Kemudian, pada Rabu (19/6) korban ke salah satu kantor cabang Bank Mandiri. Dari situ, ia mendapati informasi bahwa kartu ATM miliknya sudah kedaluwarsa karena tanpa sepengetahuan korban kartunya sudah ditukar dengan kepunyaan pelaku.
Korban juga baru mengetahui saldo sebesar Rp448 juta miliknya raib. Sedangkan dari rekening BCA berkurang Rp4 juta. Kemudian dia melapor ke polisi yang lantas berhasil mengamankan kedua pelaku berdasarkan serangkaian proses penyelidikan. Mereka diamankan di sebuah hotel daerah Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/7).
Hasil pemeriksaan mengungkap modus yang dilakukan kedua pelaku. Mereka mengetahui nomor pin kartu milik korban ketika mengajaknya ke ATM lantatur sebelum secara cepat menukarnya dengan kartu kedaluwarsa yang sudah disiapkan.
"Dilihat pinnya, pelaku sudah menyiapkan beberapa kartu ATM. Dengan kecepatan mereka berdua, saat kartu ditarik oleh korban (dari mesin), pelaku satunya sudah menyiapkan ATM pengganti. Lalu, dicek oleh pelaku lainnya dan diberikan ke korban, saat itu sudah diganti (kartu kedaluwarsa)," papar Probo.
Dari pengakuan pelaku, pelapor ini adalah korban perdana mereka selama dua pekan berada di Kota Yogyakarta. Sebelum tiba di Kota Gudeg, mereka sudah terlebih dahulu satu bulan beraksi di Jakarta, Bandung, dan Bogor, tapi tak pernah berhasil.
Menurut Probo, uang hasil curian dari rekening korban dipakai untuk membayar utang selama total enam pekan beraksi di empat kota. Duit dipakai untuk membayar biaya hidup, termasuk sewa hotel juga rental mobil hingga kini tersisa Rp14 juta saja.
"Mereka ngakunya (biaya hidup) pinjam dari orang, begitu dapat langsung ditransfer (melunasi). Tapi kita lacak terus alirannya ke mana," tegas Probo.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah kartu ATM sarana aksi, dua buah kartu ATM milik pelaku, satu buah kartu ATM kepunyaan korban, empat unit handphone, uang tunai Rp14 juta, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]