WahanaNews.co, Medan – Vonis terhadap Zamanueli Zebua selama 5 tahun bui dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Zamanueli dipidana atas kasus eksploitasi anak-anak di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Kota Medan.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Ajak Anak Didik Panti Asuhan Belajar Menuju Kesuksesan
Menurut hakim, terdakwa Zamaneli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Menampakkan, membiarkan, dan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung saat bacakan vonis di PN Medan, Rabu (8/5/2024) melansir VIVA.
Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim, Zamanueli juga wajib membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Kejati DKI Serahkan KIA dan Akte Lahir Anak di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Ceger
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Adapun hal yang dinilai memberatkan terdakwa dalam kasus ini antara lain perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi anak-anak.
"Perbuatan terdakwa berdampak buruk bagi umur kembang anak-anak," ujar hakim Frans Effendi Manurung.