WahanaNews.co | Operasi Keselamatan 2024 yang digelar masing-masing Polda untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas terus digelar hingga 17 Maret 2024.
Total 60 pengendara sepeda motor dan mobil ditilang selama 11 hari operasi itu berlangsung.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Ini sudah memasuki pada hari ke-11 pelaksanaannya yaitu per Jumat, 15 Maret 2024. Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 60.047," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (15/3/2024).
Trunoyudo menyebut penilangan dilakukan melalui tilang elektronik atau e-TLE dan manual.
Dia memerinci anggota menilang secara manual sebayak 53.656 pengendara, 13.373 pengendara ditilang melalui kamera e-TLE.
"Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua yaitu dikarenakan tidak menggunakan helm yang sesuai dengan SNI sebanyak 22.281 pelanggar dan kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.077," jelas eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Trunoyudo menuturkan selama operasi ada 2.553 kecelakaan yang mengakibatkan 306 orang meninggal. Lalu, 404 orang luka berat, 3.249 orang luka ringan, dan kerugian materiel mencapai Rp6.171.665.456 (Rp6,1 miliar).
Trunoyudo memastikan operasi ini untuk menekan angka kecelakaan. Kegiatan ini disebut bukan hanya tanggung jawab Polri ataupun kementerian dan lembaga terkait, namun menjadi tanggung jawab bersama.
"Ke depannya juga polri berharap masyarakat bisa memberikan pemahaman arti pentingnya keselamatan lalu lintas di jalan," ujar dia.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di seluruh Indonesia dari 4-17 Maret 2024. Ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran.
Berikut rinciannya:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebih batas kecepatan
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan pelat khusus palsu.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.