WahanaNews.co | Pemerintah mencatat terdapat 1.370 korban aksi terorisme di Indonesia.
Namun, belum semuanya mendapat kompensasi dari Pemerintah.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
"Dalam kaitan ini pemerintah melalui BNPT dan LPSK telah memberikan kompensasi kepada korban terorisme. Sampai saat ini tercatat ada 1.370 korban, baik korban terorisme masa lalu maupun korban pasca lahirnya Undang-undang nomor 5 tahun 2018 yang berhak mendapat perhatian dari pemerintah," ujar Kemenpolhukam RI, Mahfud Md di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2022).
Namun, negara baru memberikan kompensasi terhadap 650 korban saja.
Kemudian, negara juga telah memberi amanat kepada BNPT dan LPSK untuk mendukung penyintas sebagai bentuk kehadiran dan keperdulian negara.
Baca Juga:
Min Aung Hlaing Tuduh Negara-Negara Dukung Konflik Myanmar dengan Pemasokan Senjata
"Untuk memperkuat dan mengakselerasi komitmen pemerintah tersebut pada tanggal 16 Juni tahun 2021 yang lalu Wakil Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang biasanya disingkat dengan RANPE 2020-2024," jelas Mahfud.
"Perpres ini merupakan upaya negara dalam mewujudkan hak atas rasa aman warga negara. Salah satu pilar utama dalam RANPE adalah penegakan hukum, perlindungan korban serta penguatan kerangka legislasi nasional," sambungnya.
Dalam pilar tersebut, terdapat paling sedikit empat aksi utama yang secara khusus terkait isu saksi dan korban terorisme yang menjadi tanggungjawab LPSK dan BNPT.