WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menetapkan 19 orang yang ditangkap terkait aksi demo menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR sebagai tersangka.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap setidaknya 50 orang dalam aksi demo yang berujung ricuh tersebut.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Belasan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian proses pemeriksaan san pengumpulan barang bukti.
"Sehingga dari 50 orang yang telah diamankan dan dilakukan pendalaman akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum telah menetapkan 19 di antaranya itu sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8) malam.
"Delapan di antaranya berstatus mahasiswa," imbuhnya.
Baca Juga:
10 Pelaku Penyerangan Diskusi Forum Tanah Air di Kemang Dalam Pengejaran Polisi
Dari 19 tersangka itu, satu di antaranya berperan melakukan aksi perusakan pagar DPR bagian depan. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, untuk 18 tersangka lainnya terkait aksi kekerasan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan.
Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.