Ade Ary menerangkan meski telah berstatus sebagai tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
"19 tersangka tidak dilakukan penahanan, telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga, keluarga menjamin," ucap dia.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Dalam kesempatan itu, Ade Ary turut menyampaikan Direktur Lokatatu, Del Pedro Marhaen dan staf LBH Jakarta sekaligus anak Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan yang sempat ditangkap tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Bukan bagian dari tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan ada 301 massa aksi demo darurat Indonesia menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR yang berujung ricuh pada Kamis (22/8) kemarin.
Baca Juga:
10 Pelaku Penyerangan Diskusi Forum Tanah Air di Kemang Dalam Pengejaran Polisi
Ratusan massa aksi yang ditangkap ini tersebar di sejumlah Polres dan di Polda Metro Jaya.
Rinciannya tiga di Polres Metro Jakarta Pusat, 143 di Polres Metro Jakarta Timur, 105 Polres Metro Jakarta Pusat, serta 50 di Polda Metro Jaya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.