Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terkait Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 melalui Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024. Pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.
Kebutuhan Khusus ini ditujukan untuk penyandang disabilitas, lulusan cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal). “Kami memberikan peluang yang lebih besar bagi fresh graduate dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena tahun ini jumlah formasi CPNS yang dibuka lebih banyak,” imbuhnya.
Baca Juga:
Bupati Cianjur Akan Segera Ambil Langkah Konkret Percepat Proses Pengangkatan CASN dan PPPK
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, pengumuman seleksi akan dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 19 Agustus – 2 September 2024, sementara pendaftaran akan berlangsung dari 20 Agustus hingga 6 September 2024. Jadwal seleksi tersebut dapat diunduh melalui www.bkn.go.id/unggahan/2024/08/S-Instansi-Jadwal-Seleksi-CPNS-Tahun-2024-1.pdf .
Menteri Anas menegaskan bahwa dalam proses rekrutmen CPNS ini, tidak akan ada ruang untuk kecurangan. Semua tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi menggunakan CAT, hingga penentuan kelulusan, sudah terintegrasi dan terkomputerisasi.
“Tahapan seleksi seperti ini menutup celah kecurangan dan praktik calo. Jadi tidak ada satu pun pihak yang dapat membantu kelulusan kecuali diri peserta sendiri,” pungkas Anas.
Baca Juga:
Penundaan CPNS dan PPPK 2024 Picu Polemik, Prabowo Turun Tangan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.