WahanaNews.co | PT Railink, selaku pengelola Kereta Api (KAI)
bandara, memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasional di dua lokasi
selama 10 hari.
Kedua tempat tersebut yaitu Kereta
Bandara Soetta dan Kereta Bandara Kualanamu.
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
Pemberhentian operasional kereta
bandara dimulai 21 Juli hingga 31 Juli 2021 setelah penerapan PPKM Darurat
Jawa-Bali.
Pemberhentian operasional KAI di kedua
lokasi bandara tersebut sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Kendati demikian, perusahaan
memberikan kesempatan refund tiket
bagi penumpang yang sudah telanjur membeli.
Baca Juga:
KAI Luncurkan Film Pendek Ruang Tunggu, Berceritera Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Kereta Api
Pengambilan tiket sebesar 100 persen
di luar bea pemesanan.
"Bagi penumpang KAI Bandara yang telah
memiliki tiket, dapat melakukan pengembalian 100 persen di luar bea pemesanan,
dengan melampirkan bukti tiket dan bukti transaksi ke email: [email protected]," seperti dikutip pada Selasa (20/7/2021).
Pada masa pandemi, Kereta Bandara
Soetta mulai beroperasi pada pukul 05.37 WIB hingga 19.45 WIB.