"Masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan. Saya minta camat dan lurah terus memantau, mendata, serta membantu warga yang proses sertifikatnya belum selesai agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya," tegas Iin.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat Shinta Purwitasari menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah pengajuan PTSL yang belum dapat diselesaikan karena persyaratan administrasi dari pemohon belum lengkap.
Baca Juga:
BPN Kota Depok Buka-bukaan soal PTSL dan Sertifikat Tanah, Budi Jaya: Kami Tidak Pernah Menganaktirikan Warga
Menurutnya, dukungan DPRD DKI Jakarta dan pemerintah daerah sangat membantu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga proses pelengkapan dokumen dapat berjalan lebih cepat.
"Setiap bidang tanah harus memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki status hukum yang jelas. Sejak program PTSL berjalan pada 2017, BPN Jakarta Barat telah menerbitkan sertifikat untuk 41.724 bidang tanah," jelas Shinta.
Melalui kolaborasi antara BPN, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, DPRD DKI Jakarta, dan unsur kewilayahan, diharapkan pelaksanaan program PTSL dapat terus dipercepat sehingga semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.