WahanaNews.co | Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal lanjutan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru 2021.
Merujuk pengumuman BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang ditandatangi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hasil tahapan lanjutan bagi seleksi CPNS dan PPPK Non-Guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap.
Baca Juga:
105 CPNS yang Mengundurkan Diri Didominasi dari Kementerian Perhubungan
Pengumuman hasil SKD dan seleksi kompetensi non-guru untuk tahap 1 akan disampaikan pada 29-30 Oktober 2021.
Sementara untuk tahap 2, akan disampaikan pada 13-14 November 2021.
Tapan pertama direncanakan diumumkan pada 29-30 Oktober dengan diikuti sebanyak 166 instansi.
Baca Juga:
Ratusan CPNS Undurkan Diri Meski Lolos Seleksi
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama, menjelaskan, terdapat lima instansi yang dinyatakan tidak valid dikarenakan masalah administrasi hingga Minggu (24/10/2021).
Namun, instansi-instansi ini masih dapat melakukan melengkapi syarat administratif, sehingga dapat dinyatakan valid.
Perlu diketahui, jadwal seleksi tahap 1 diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Sementara tahap 2, diperkirakan jadwal tersebut diperuntukkan bagi instansi yang hingga kini masih belum menyelesaikan tahapan ujian SKD.
Dengan demikian, jadwal pengumuman hasil SKD bisa saja berbeda antar instansi, oleh karenanya pelamar mesti mengetahui instansi yang didaftar apakah menerima undangan tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengecek hasil SKD?
Cara Cek Hasil SKD di SSCASN
Satya mengatakan, hasil SKD akan diumumkan melalui laman SSCASN serta laman resmi masing-masing instansi.
"Akan diumumkan di SSCASN dan kanal resmi Kementerian/Lembaga dan instansi," kata dia.
Sebagai laman utama penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2021, SSCASN memiliki fitur untuk mengecek hasil SKD.
Berikut caranya:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu "Layanan Informasi"
- Klik "Hasil SKD CPNS"
- Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.
Sayangnya, untuk saat ini, menu "Hasil SKD CPNS" belum memuat informasi apa pun.
Hasil SKD CPNS 2021 baru bisa diakses sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh panitia seleksi nasional, yakni 29-30 Oktober 2021.
Satya menambahkan, sebanyak 166 instansi akan mengumumkan hasil SKD dan seleksi kompetensi di tahap pertama.
Sisanya akan diumumkan pada tahap kedua.
Instansi/kementerian/lembaga yang akan mengumumkan hasil SKD dan seleksi kompetensi tahap pertama, imbuhnya adalah kementerian/lembaga serta pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah kabupaten (Pemkab).
“K/L (Kementerian/Lembaga) seperti Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPD, BSSN, BPS, BNN. Sisanya Pemkot dan Pemkab,” tutur dia.
Daftar 166 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahap Pertama:
1. Badan Narkotika Nasional (BNN)
2. Badan Pusat Statistik (BPS)
3. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
4. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
5. Pemerintah Kab. Aceh Singkil
6. Pemerintah Kab. Aceh Tengah
7. Pemerintah Kab. Alor
8. Pemerintah Kab. Asahan
9. Pemerintah Kab. Balangan
10. Pemerintah Kab. Banggai
11. Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
12. Pemerintah Kab. Banyuasin
13. Pemerintah Kab. Barito Utara
14. Pemerintah Kab. Barru
15. Pemerintah Kab. Batang
16. Pemerintah Kab. Belu
17. Pemerintah Kab. Bengkayang
18. Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
19. Pemerintah Kab. Bima
20. Pemerintah Kab. Bintan
21. Pemerintah Kab. Bireuen
22. Pemerintah Kab. Blora
23. Pemerintah Kab. Boalemo
24. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
25. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
26. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
27. Pemerintah Kab. Bombana
28. Pemerintah Kab. Bone Bolango
29. Pemerintah Kab. Buleleng
30. Pemerintah Kab. Buru
31. Pemerintah Kab. Buru Selatan
32. Pemerintah Kab. Buton
33. Pemerintah Kab. Buton Tengah
34. Pemerintah Kab. Cianjur
35. Pemerintah Kab. Cilacap
36. Pemerintah Kab. Deli Serdang
37. Pemerintah Kab. Demak
38. Pemerintah Kab. Dompu
39. Pemerintah Kab. Dompu
40. Eks Pemerintah Kab. Ende
41. Pemerintah Kab. Gorontalo
42. Pemerintah Kab. Gowa
43. Pemerintah Kab. Grobogan
44. Pemerintah Kab. Gunung Kidul
45. Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
46. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
47. Pemerintah Kab. Jember
48. Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
49. Pemerintah Kab. Karanganyar
50. Pemerintah Kab. Karangasem
51. Pemerintah Kab. Katingan
52. Pemerintah Kab. Kayong Utara
53. Pemerintah Kab. Kebumen
54. Pemerintah Kab. Kendal
55. Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
56. Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
57. Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
58. Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
59. Pemerintah Kab. Ketapang
60. Pemerintah Kab. Klungkung
61. Pemerintah Kab. Kolaka
62. Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
63. Pemerintah Kab. Konawe Utara
64. Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
65. Pemerintah Kab. Kudus
66. Pemerintah Kab. Kupang
67. Pemerintah Kab. Kutai Barat
68. Pemerintah Kab. Kutai Timur
69. Pemerintah Kab. Lamandau
70. Pemerintah Kab. Lampung Selatan
71. Pemerintah Kab. Lembata
72. Pemerintah Kab. Lingga
73. Pemerintah Kab. Lombok Barat
74. Pemerintah Kab. Lombok Tengah
75. Pemerintah Kab. Lombok Timur
76. Pemerintah Kab. Lombok Utara
77. Pemerintah Kab. Luwu Timur
78. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
79. Pemerintah Kab. Majalengka
80. Pemerintah Kab. Malaka
81. Pemerintah Kab. Manggarai
82. Pemerintah Kab. Manggarai Timur
83. Pemerintah Kab. Maros
84. Pemerintah Kab. Minahasa
85. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
86. Pemerintah Kab. Mojokerto
87. Pemerintah Kab. Morowali
88. Pemerintah Kab. Morowali Utara
89. Pemerintah Kab. Muna Barat
90. Pemerintah Kab. Nagekeo
91. Pemerintah Kab. Natuna
92. Pemerintah Kab. Ngada
93. Pemerintah Kab. Ngawi
94. Pemerintah Kab. Nias
95. Pemerintah Kab. Nias Barat
96. Pemerintah Kab. Nias Selatan
97. Pemerintah Kab. Nias Utara
98. Pemerintah Kab. Padang Lawas
99. Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
100. Pemerintah Kab. Parigi Moutong
101. Pemerintah Kab. Pati
102. Pemerintah Kab. Pemalang
103. Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
104. Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
105. Pemerintah Kab. Pidie
106. Pemerintah Kab. Poso
107. Pemerintah Kab. Rote Ndao
108. Pemerintah Kab. Sabu Raijua
109. Pemerintah Kab. Semarang
110. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
111. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
112. Pemerintah Kab. Seruyan
113. Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
114. Pemerintah Kab. Sikka
115. Pemerintah Kab. Sragen
116. Pemerintah Kab. Sumba Barat
117. Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
118. Pemerintah Kab. Sumba Tengah
119. Pemerintah Kab. Sumba Timur
120. Pemerintah Kab. Sumbawa
121. Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
122. Pemerintah Kab. Tabalong
123. Pemerintah Kab. Tana Toraja
124. Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
125. Pemerintah Kab. Tapin
126. Pemerintah Kab. Tegal
127. Pemerintah Kab. Temanggung
128. Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
129. Pemerintah Kab. Toraja Utara
130. Pemerintah Kab. Tulang Bawang
131. Pemerintah Kab. Wajo
132. Pemerintah Kab. Wakatobi
133. Pemerintah Kota Ambon
134. Pemerintah Kota Banda Aceh
135. Pemerintah Kota Batam
136. Pemerintah Kota Baubau
137. Pemerintah Kota Bima
138. Pemerintah Kota Bitung
139. Pemerintah Kota Bogor
140. Pemerintah Kota Cilegon
141. Pemerintah Kota Gorontalo
142. Pemerintah Kota Kendari
143. Pemerintah Kota Kupang
144. Pemerintah Kota Langsa
145. Pemerintah Kota Lhokseumawe
146. Pemerintah Kota Lubuk Linggau
147. Pemerintah Kota Madiun
148. Pemerintah Kota Magelang
149. Pemerintah Kota Manado
150. Pemerintah Kota Mataram
151. Pemerintah Kota Mojokerto
152. Pemerintah Kota Palopo
153. Pemerintah Kota Pariaman
154. Pemerintah Kota Pekanbaru
155. Pemerintah Kota Prabumulih
156. Pemerintah Kota Samarinda
157. Pemerintah Kota Subulussalam
158. Pemerintah Kota Surabaya
159. Pemerintah Kota Surakarta
160. Pemerintah Kota Tomohon
161. Pemerintah Kota Tual
162. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
163. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
164. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
165. Sekretariat Jenderal MPR
166. Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahap Pertama
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-Guru: 19-21 Oktober 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru: 22-23 Oktober 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-Guru: 22-25 Oktober 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru: 26-27 Oktober 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru: 29-30 Oktober 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober - 1 November 2021
- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
- Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
- Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
- Pengumuman pascasanggah: 27-29 Desember 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember - 17 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022. [dhn]