WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah wakil menteri (wamen) masih memegang jabatan sebagai komisaris BUMN, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik ini melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Larangan tersebut menegaskan bahwa wamen harus fokus menjalankan tugas kementeriannya tanpa terbagi dengan jabatan lain di perusahaan pelat merah.
Baca Juga:
Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Teranyar, pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang digelar Selasa (16/9/2025), tiga wamen kembali ditunjuk menduduki posisi dewan komisaris.
Hasil RUPSLB Telkom 2025 menetapkan Wamen Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama.
Sementara Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta Wamen ATR/Wakil Ketua BPN, Ossy Dermawan, diangkat sebagai Komisaris Telkom.
Baca Juga:
Riwayat Pendidikan Giring Ganesh dari Dunia Musik Terjun ke Politik dan Pemeritahan
Penunjukan ini memperlihatkan pola wamen menempati posisi strategis di perusahaan pelat merah.
Berdasarkan catatan, setidaknya ada 31 wamen yang saat ini rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Sebelumnya, wartawan menyinggung larangan rangkap jabatan kepada Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).