Namun Erick enggan berkomentar panjang, hanya menekankan bahwa penetapan pejabat BUMN merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN.
Erick menyatakan, "Kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini."
Baca Juga:
Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Ketika ditanya soal jangka waktu dua tahun untuk masa penyesuaian, Erick menegaskan kembali bahwa transformasi kepengurusan BUMN dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengatakan, "Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan."
MK menegaskan melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 bahwa larangan rangkap jabatan yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri kini juga berlaku bagi wamen.
Hal ini sejalan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menekankan wamen perlu konsentrasi penuh menangani tugas kementerian.
Baca Juga:
Riwayat Pendidikan Giring Ganesh dari Dunia Musik Terjun ke Politik dan Pemeritahan
MK memberikan masa transisi dua tahun agar pemerintah bisa menyiapkan pengganti profesional sesuai aturan.
Berikut daftar wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN:
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk