WahanaNews.co | Tim seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu menyampaikan laporannya, jumlah pendaftar baru sebanyak 38 bakal calon anggota KPU RI dan 28 bakal calon Bawaslu RI periode 2022-2027. Laporan tersebut terlihat dari website seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id per Senin (1/11) malam.
"Sampai tadi malam kami dari melihat angkanya masih kecil dan bisa diakses lagi. Calon anggota KPU baru 38 dan bawaslu 28. Ini pun kita belum periksa mohon maaf kualitas dari yang mendaftar," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR, Selasa(2/11).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Tim belum melakukan pemeriksaan terhadap pendaftar. Sebab, banyak yang nekat mendaftar meski tidak memenuhi syarat administrasi.
"Kami prinsip keterbukaan, membuka peluang, kami mendorong partisipasi publik, pertama kami sudah mengundang NGO, masukan seluruh organisasi kami sudah memberikan masukan," bebernya.
Menurutnya, setiap proses seleksi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu, bakal lebih banyak yang mendaftar di akhir waktu.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Memang kecenderungannya kalau kita lihat pengalaman selama ini lebih banyak yang daftar di akhir akhir waktu," ujar Juri
Pihaknya sudah menggandeng sejumlah stakeholder yang memiliki kompetensi yang baik untuk membantu seleksi. Tim memberikan sosialisasi kepada masyarakat umum dan calon pendaftar.
"Kami juga sudah bertemu Menko Polhukam, apa kira-kira sikap pemerintah ke depan. Audiensi tanggal 22 Oktober 2021," pungkasnya.
Adapun cara pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 bisa mengambil formulir kelengkapan persyaratan di laman seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id. Pendaftaran dibuka sejak 18 Oktober hingga 15 November 2021.
Bakal calon bisa mendaftar langsung ke sekretariat Timsel di Gedung B lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Dikirim melalui kantor pos ke PO BOX 555 Jakarta Pusat 10000. Serta mendaftar secara daring di laman seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id. [rin]