WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah terus mempercepat penguatan layanan kesehatan rujukan melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Peningkatan Kualitas RSUD.
Upaya tersebut salah satunya difokuskan pada percepatan pemenuhan tenaga medis, terutama dokter spesialis, agar rumah sakit daerah yang telah dibangun dan ditingkatkan kapasitasnya dapat segera beroperasi optimal.
Baca Juga:
Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Koordinasi Tangani Dampak Banjir Bandang di Sitaro
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sukadiono menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang memadai dan merata.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor percepatan pemenuhan SDMK di 66 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (26/02/2026).
Rakor ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga guna menyinergikan kebijakan serta mempercepat pengisian formasi tenaga medis di daerah.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Pemulihan Pendidikan di Sumatra, Sekolah Ditargetkan Aktif Awal 2026
"Diperlukan langkah koordinatif lintas sektor yang dipimpin atau dikoordinasikan oleh Kemenko PMK untuk menyatukan kebijakan, peran, dan kewenangan antar Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemenuhan SDMK Rumah Sakit PHTC," tegas Deputi Sukadiono.
Program PHTC Peningkatan Kualitas RSUD merupakan salah satu prioritas Presiden untuk mempercepat pemerataan akses layanan kesehatan berkualitas di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Melalui program ini, sebanyak 66 RSUD ditingkatkan statusnya dari Tipe D atau D Pratama menjadi Tipe C, lengkap dengan standar fasilitas, peralatan medis, pemenuhan SDMK, serta kemampuan menangani kasus penyakit berat.
Pembangunan dan peningkatan kapasitas 66 RSUD tersebut dilaksanakan secara bertahap pada periode 2025–2029.
Sebanyak 10 RSUD yang tergabung dalam Grup Pertama telah rampung pada 2025. Sementara itu, 12 RSUD dalam Grup Kedua yang mulai dibangun pertengahan 2025 ditargetkan selesai akhir Maret 2026.
Adapun 10 RSUD dalam Grup Ketiga yang masuk tahap pembangunan tahun 2026 ditargetkan tuntas pada akhir 2026.
Dengan demikian, total 32 rumah sakit diharapkan sudah dapat beroperasi pada akhir 2026 guna mempercepat pelayanan kesehatan rujukan di wilayah sasaran.
"Pemenuhan SDM kesehatan harus sejalan dengan kesiapan infrastruktur. Rumah sakit yang sudah berdiri harus segera didukung tenaga medis lengkap agar pelayanan rujukan tidak lagi menumpuk di kota besar," ujar Sukadiono.
39 RSUD Masih Kekurangan Dokter Spesialis
Di sisi lain, Direktur Jenderal SDMK Kementerian Kesehatan Yuli Farianti mengungkapkan bahwa pemenuhan tenaga medis di RSUD PHTC masih menghadapi tantangan serius.
Dari total 66 RSUD yang ditargetkan, sebanyak 39 rumah sakit belum memiliki kelengkapan tujuh dokter spesialis dasar dan penunjang yang menjadi standar layanan Tipe C.
Saat ini tercatat 320 tenaga medis prioritas atau dokter spesialis telah bertugas memberikan pelayanan.
Namun, untuk memenuhi kebutuhan secara permanen, masih diperlukan tambahan 468 Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menutup kekurangan dokter spesialis di berbagai daerah.
"Masalah kita ada dua: distribusi yang belum merata dan kekurangan dokter spesialis secara mutlak. Kondisi ideal yang diharapkan adalah minimal dua dokter untuk empat spesialis dasar, obstetri-ginekologi, anak, bedah, dan penyakit dalam, serta minimal satu dokter untuk tiga spesialis penunjang, yakni anestesi, patologi klinis, dan radiologi, ditambah spesialis KJSU (kanker, jantung, stroke, dan urologi)," papar Dirjen SDMK Kemenkes.
Ia menambahkan, sebagian besar dokter spesialis yang saat ini bertugas di RSUD PHTC masih berstatus non-ASN, seperti tenaga Badan Layanan Umum (BLU), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), maupun tenaga kontrak daerah.
Status tersebut dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjutan layanan, stabilitas penugasan, serta kepastian jenjang karier tenaga kesehatan di daerah.
Kemenpan RB Dorong Skema Afirmasi
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong agar dokter spesialis di RSUD PHTC diarahkan untuk berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan PPPK, guna menjamin kepastian karier jangka panjang.
Ia mengusulkan agar Kementerian Kesehatan menyusun pemetaan kebutuhan tenaga secara rinci berbasis nama (by name), sebagaimana diterapkan dalam rekrutmen tenaga pengajar Program Sekolah Rakyat, sehingga proses pengangkatan dapat berlangsung lebih terarah, terukur, dan tepat sasaran.
Selain itu, Kemenpan RB tengah menyiapkan mekanisme pengadaan ASN tingkat instansi yang lebih fleksibel dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus menunggu seleksi nasional serentak.
Skema ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di RSUD PHTC secara responsif sesuai kondisi lapangan.
"Kami bersama Kementerian Kesehatan, Kemendagri, dan BKN pasti sangat mendukung upaya ini. Yang penting, petakan dulu sumber dayanya sehingga kita pastikan orang yang tepat duduk di tempat yang tepat, lulus seleksi, dan terikat komitmen penugasan yang jelas," tegasnya.
Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepahaman bersama seluruh pemangku kepentingan terkait penguatan kebijakan pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di RSUD PHTC.
Selain itu, disepakati pula rencana tindak lanjut konkret dan implementatif dari masing-masing kementerian dan lembaga guna memastikan layanan kesehatan rujukan berkualitas dapat dirasakan merata oleh masyarakat hingga ke pelosok negeri.
Rakor dipandu oleh Asisten Deputi Peningkatan Sumber Daya Kesehatan Ir. Redemtus Alfredo Sani Fenat, MAB, dan dihadiri perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Kesehatan, Kemenpan RB, Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, serta BKN.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]