"Jadi ada tim yang ditugaskan Kemendagri melalui Pak Inspektur Jenderal untuk melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada Bupati Purwakarta. inspektur khusus, inspektur wilayah IV dua orang, wastama didampingi satu orang sekretaris inspektorat jenderal," ujarnya.
Pihak Kemendagri melayangkan 60 pertanyaan kepada Zein terkait lagunya. Pertanyaan meliputi latar belakang hingga tujuan membuat lagu berbahasa Sunda itu.
Baca Juga:
Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi, Bupati Karawang Pamer Foto Bareng Ambu Anne
"60 pertanyaan itu merupakan penjabaran dari dua tema utama. Pertama, berkaitan penciptaan lagu, latar belakang, tujuan apa, maksud dibikin lagu itu seperti apa dan lain-lain. Kemudian tentang publikasi lagu. Tema besarnya seputaran itu," ucapnya.
Dugaan Pelanggaran dan Rekomendasi Sanksi
Kemendagri menyebut belum ada penetapan sanksi kepada Zein. Hal itu dikarenakan hasil pemeriksaan dilaporkan dahulu ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga:
Bupati Ane Minta Seluruh ASN di Purwakarta Siap Hadapi Perkembangan Teknologi
Di dalam laporan, sambung Benny, tertera rekomendasi sanksi oleh Itjen Kemendagri.
"Atas proses permintaan keterangan itu, Pak Inspektur akan menyampaikan laporan kepada menteri dalam negeri termasuk juga di dalamnya rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Purwakarta sesuai aturan yang berlaku. Tadi belum ada sanksi karena masih akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dulu," jelasnya.
Benny menyampaikan Itjen Kemendagri berpandangan Zein menyalahi aturan dengan lagu tersebut. Benny mengatakan dugaan inspektorat adalah Zein menyalahi asas kepatutan dan kepantasan.