WahanaNews.co, Jakarta - Sebanyak delapan kontestan Miss Universe Indonesia meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat permohonan tersebut sudah dilayangkan pada Senin, 14 Agustus 2023.
"Kami akhirnya berkonsultasi dengan LPSK terkait hal-hal tersebut dan pada tanggal 14 Agustus kita sudah memberikan permohonan itu secara formal," ujar kuasa hukum delapan kontestan, Melissa Anggraini, dilansir dari CNN Indonesia TV.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Melissa mengatakan setelah melaporkan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Agustus 2023, kondisi para korban cukup tertekan lantaran masih ada tradisi victim blaming atau menyalahkan korban di dalam masyarakat.
"Sehingga ini justru membuat mereka [para korban] ragu-ragu awalnya untuk menyampaikan, tetapi ketika sudah muncul di publik itu mereka berharap ada perlindungan [hukum]," imbuhnya.
"Dalam 1-2 hari ini juga ada satu orang korban sudah diberikan surat somasi dari pihak terlapor terkait dengan apa yang mereka sampaikan di publik," sambung Melissa.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Dalam surat permohonannya ke LPSK, Melissa turut mencantumkan perihal ganti kerugian atau restitusi.
"[Restitusi] ini tuh tidak semuanya mungkin yang akan mengajukan, tapi masih dalam proses permohonan," tutur Melissa.
"Mengapa diajukan? Kami memandang itu perlu, bahwa ini adalah hak, itu yang pertama. Yang kedua sebagian korban tidak ada di Jakarta. Mereka tentu butuh biaya untuk bolak-balik sepanjang proses hukum ini. Mereka harus meninggalkan pekerjaan dan lain sebagainya," tandasnya.
Penjelasan LPSK
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan. Belum ada kesimpulan yang dapat disampaikan kepada pihak pemohon.
"Ini sudah tujuh hari kerja memang [sejak permohonan diajukan], kami mempunyai SOP 30 hari kerja untuk proses penelaahan. Untuk kasus ini memang masih dalam proses penelaahan dan salah satu penelaahannya adalah pemeriksaan atau asesmen psikologis, sedang proses, sehingga kami juga menunggu hasil dari asesmen psikologis kepada para korbannya," kata Susi.
"Termasuk nanti juga kami sedang melakukan penilaian ganti kerugian atau restitusi yang dimohonkan oleh para korban ini," tandasnya.
Susi turut memberi respons perihal surat somasi yang diperoleh salah satu korban. Ia menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan oleh LPSK nantinya juga akan mencakup soal itu.
"Kami bantu supaya tidak ada tuntutan hukum kepada para korban ataupun saksi yang sudah speak up ini. Dalam hal ini memang bisa saja pelaku atau yang mengirim somasi akan melakukan gugatan perdata atau melaporkan pidana. Ini yang kita bantu supaya itu tidak terjadi," pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]