WahanaNews.co | Buron kasus dugaan korupsi sekaligus pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung usai menghindar selama delapan tahun dari proses hukum Indonesia.
Surya mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (15/8) pukul 13.20 WIB. Ia datang dari Taiwan dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Surya terlibat dua kasus hukum di Indonesia. Pada 2014, ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.
Proses hukum ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sejak 2019, lembaga antirasuah memasukkan Surya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, informasi mengenai perkembangan pencarian nihil setidaknya hingga yang bersangkutan menyerahkan diri.
Dugaan keberadaan Surya mulai terkuak ketika Kejagung membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Korps Adhyaksa memperkirakan Surya sedang berada di Singapura.
Akan tetapi, Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa Surya tidak berada di negara tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
Setidaknya delapan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu serta 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan telah disita.
Burhanuddin menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan yang merupakan buron KPK.
Dari taksiran awal, negara diklaim mengalami kerugian sebesar Rp600 miliar per bulan atau Rp78 triliun secara keseluruhan.
Selain penyitaan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan. Salah satu saksi yang diperiksa berinisial JRT disebut mempunyai hubungan keluarga dengan Surya.
Kejagung mengaku telah memanggil Surya sebanyak tiga kali untuk menjalani proses pemeriksaan.
Surat panggilan dikirim ke tiga alamat berbeda yakni kediaman Surya di Indonesia dan Singapura, serta Kantor Duta Palma Group. Namun, yang bersangkutan mangkir tanpa memberi alasan.
Atas dasar itu, Kejagung menilai bahwa Surya telah melepaskan hak-haknya untuk melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum sehingga akan terus dilakukan pencarian dan penangkapan.
Kejagung turut menyurati Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait permohonan pencegahan terhadap Surya selama enam bulan terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 11 Februari 2023.
Kejagung lalu memutuskan menjemput kedatangan Surya Darmadi usai menjalin komunikasi dengan penasihat hukum SD sejak dua minggu lalu.
Hasil komunikasi antara tim penyidik Kejagung dengan tim penasihat hukum, Surya Darmadi akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan tim penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya.
Pengacara Surya sebelumnya juga menyampaikan surat permohonan untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap kliennya.
Pengajuan tersebut agar Surya Darmadi dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.
Dalam konferensi persnya hari ini, Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan menahan Surya selama 20 hari pertama.
Kejagung, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dengan KPK yang turut mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Surya.
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas SD [Surya Darmadi] dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (15/8).
Surya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September.
Burhanuddin kemudian mengaku akan menyelidiki rumor yang menyebutkan Surya Darmadi selama ini berada di Bali. [rin]