WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekitar 950 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) terancam ditutup permanen setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mencurigai ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukan sekadar urusan administratif, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap SPPG.
Baca Juga:
Soal Putusan MK, Kepala BGN Sudaryono Pastikan Tak Hentikan MBG
Menurut Sudaryono, kepatuhan terhadap standar tersebut berkaitan langsung dengan keamanan, kesehatan, hingga keselamatan penerima manfaat program MBG.
"Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
BGN saat ini masih melakukan pendataan dan pemeriksaan untuk memastikan jumlah SPPG yang benar-benar tidak memenuhi standar sebelum keputusan penutupan permanen diumumkan.
Baca Juga:
Purbaya: Hingga Akhir kuartal II – 2026 Program MBG Sudah Habiskan APBN Rp101,1 Triliun
"Kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi," lanjut Sudaryono.
Sudaryono menjelaskan BGN sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada SPPG yang sudah lama beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk segera mengurus sertifikat tersebut melalui Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten atau kota.
BGN menetapkan tenggat hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG untuk melengkapi SLHS sebagai bukti pemenuhan standar higiene dan sanitasi.
Untuk memperlancar proses tersebut, BGN juga telah menerbitkan surat edaran kepada jajarannya di daerah agar memberikan asistensi dan bantuan administrasi dalam pengurusan SLHS di tingkat kabupaten atau kota.
Langkah pendampingan dilakukan setelah BGN menerima keluhan dari sejumlah mitra mengenai proses pengurusan sertifikat yang dinilai berbeda-beda di setiap daerah.
"Jadi, saya memahami. Jadi ada beberapa mitra itu kemudian sudah mengirimkan email, melakukan pengaduan, yang di mana respons dari masing-masing kabupaten/kota, Dinas Kesehatannya ini berbeda-beda," beber Sudaryono.
Menurut laporan yang diterima BGN, terdapat mitra yang mengaku mengalami hambatan ketika mengurus SLHS, mulai dari proses yang dinilai lambat hingga merasa dilempar dari satu pihak ke pihak lainnya.
"Ada yang merasa dipersulit, diperlambat, ada yang merasa dipingpong. Nah, silakan ini menjadi bagian dari silakan mengadu kepada kami," lanjut Sudaryono.
Meski memberikan asistensi, Sudaryono menegaskan BGN tetap akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap SPPG yang tidak kunjung memenuhi persyaratan SLHS.
Kategori Sanksi Suspend
Selain persoalan sertifikasi higiene dan sanitasi, BGN telah menerbitkan petunjuk teknis mengenai pemberian sanksi terhadap berbagai pelanggaran, termasuk kasus keracunan maupun kejadian menonjol lainnya.
Kebijakan tersebut sekaligus mengubah mekanisme penutupan sementara atau suspend yang sebelumnya dinilai tidak memiliki batas waktu jelas dan berpotensi membuka ruang negosiasi.
BGN kini menerapkan mekanisme sanksi yang lebih terukur dan dijalankan secara digital melalui sistem berdasarkan tingkat pelanggaran.
"Jadi suspend itu kami bagi tiga: ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspend permanen," tutur Sudaryono.
Sudaryono memastikan SPPG yang terkena suspend ringan maupun sedang masih dapat kembali beroperasi apabila hasil investigasi menunjukkan tidak terdapat persoalan atau kelalaian pada fasilitas.
Pemeriksaan tersebut juga mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta aspek sanitasi yang menjadi bagian penting dalam keamanan operasional dapur MBG.
Meski SPPG diperbolehkan kembali beroperasi setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, kepala dapur tetap dapat dijatuhi sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
BGN akan mengambil tindakan lebih keras apabila setelah kembali beroperasi SPPG mengulangi pelanggaran serupa atau kembali mengalami kasus keracunan.
"Kemudian setelah buka kemudian kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka ini menjadi konduite di mana kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen, ya," terang Sudaryono.
Besarnya dampak kejadian juga menjadi salah satu pertimbangan BGN dalam menentukan tingkat sanksi yang dijatuhkan terhadap sebuah SPPG.
"Dan 30 hari itu manakala, ya, korbannya banyak itu kami suspend lebih panjang dan bisa jadi menjadi pertimbangan untuk kami suspend secara permanen," lanjut Sudaryono.
Dengan mekanisme tersebut, BGN ingin memastikan pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan penerima manfaat MBG tidak lagi ditangani melalui sanksi yang batas waktunya tidak jelas, tetapi berdasarkan kategori dan tingkat pelanggaran yang telah ditetapkan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]