WahanaNews.co | Imparsial meyakini pemerintah bisa dituntut secara pidana atas kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Pertimbangannya, pemerintah telah mengabaikan kondisi lapas yang sudah tidak layak.
Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang, pemerintah mengakui jika instalasi listrik di Lapas Tangerang belum dibenahi sejak berdiri pada 1972. Atas hal tersebut, menurut dia, pemerintah sudah mengetahui masalah tersebut, namun cenderung mengabaikan.
Baca Juga:
Jasa Marga Minta Maaf, 7 Gerbang Tol Dibakar-Layanan Ditutup Sementara
"Orang yang tidak mengambil kebijakan untuk selesaikan masalah ini juga harus dituntut secara pidana dalam konteks ini," kata Hussein dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (12/9).
Hussein berpendapat, jika merujuk Pasal 188 KUHP, pemerintah sebagai penanggung jawab lapas dapat dipidana. Ia menjelaskan, Pasal 188 KUHP mencantumkan bahwa kealpaan, kesalahan yang menyebabkan kebakaran, sehingga timbul bahaya bagi orang lain dan bahkan hilangnya nyawa dapat dikenakan pidana.
Menurut Hussein, pembiaran kondisi lapas bertahun-tahun oleh negara merupakan salah satu bentuk kealpaan dalam musibah kebakaran di lapas.
Baca Juga:
Padamkan Api Sumur Minyak Blora, 13 Mobil Pemadaman Dikerahkan
"Mereka padahal melihat, memantau, mengatur itu, membiaya itu, itu juga harus dilihat sebagai sebuah kesalahan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Hussein meminta agar pemerintah tidak hanya mencari kambing hitam dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang.
Hussein mengatakan, ada sejumlah permasalahan di dalam lapas yang tak kunjung dibenahi pemerintah. Dalam kasus di Lapas Tangerang saja, menurut Hussein, pemerintah telah mengabaikan kondisi lapas.