Fikri menegaskan bahwa dirinya mendukung berbagai program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, seperti Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, maupun Sekolah Unggulan Garuda.
Namun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan seluruh program tersebut dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, kepastian hukum, serta sistem pengelolaan anggaran yang baik sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Baca Juga:
DPR Dalami Penyebab 60 Ribu Calon Mahasiswa Lolos PTN Tak Daftar Ulang, UKT Jadi Sorotan
"Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi," ujarnya.
Lebih lanjut, Fikri menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga akan menjadi salah satu perhatian penting bagi DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Meski rancangan undang-undang itu tidak mengatur secara rinci mengenai penganggaran, ia menilai putusan MK harus dijadikan acuan dalam merumuskan norma terkait anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Baca Juga:
Konferensi Pers Polda Jambi, Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkotika dan Tindak Pidana Khusus Selama Semester 1 2026
"Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan," tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi.