Dia
mengatakan, hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi
Banser.
"Jadi
apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut
maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," kata Hasan.
Baca Juga:
Soal Islamofobia, Mahfud MD: Yang Bilang Itu Abu Janda Bukan Pemerintah
Hasan
menilai,Permadi sudah lama aktif di media sosial Twitter dengan akun @permadiaktivis1.
Pernyataan
Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius
Pigai, pada 2 Januari 2021, juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat
personal.
"Dengan
demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser
menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang
seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," ujar
Hasan.
Baca Juga:
Abu Janda Sebar Hoax Anies soal ACT, Bamus Betawi: Provokasi!
Dalam
kesempatan itu, Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi asas
kesamaan hak di hadapan hukum.
"Kami
meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang
berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum," ujar dia.
Satkornas
Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak
seadil-adilnya.