Sebelumnya, PPATK mengindikasikan transaksi yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme. Hal itu lah, yang kini sedang didalami oleh pihaknya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukannya itu telah diserahkan ke sejumlah lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan saat dihubungi, Selasa 5 Juli 2024.
Ivan menyebut, berdasarkan temuan pihaknya terkait dengan transaksi. Dana yang telah didapatkannya itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan bahkan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas terlarang.
"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," sebutnya.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," sambungnya.
Kemensos Cabut Izin ACT