WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, menilai jika kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja ojek online (ojol), taksi online, dan kurir tidak berperikemanusiaan dan diskriminatif.
Hal tersebut dikatakannya setelah SPAI mendapatkan laporan bahwa ada seorang pekerja ojol yang hanya menerima Rp 50 ribu meskipun penghasilannya mencapai Rp 93 juta selama setahun.
Baca Juga:
Anggota DPRD Lampung Imbau Perusahaan Segera Cairkan THR bagi Karyawan
Tak hanya itu, Lily juga mengatakan jika angka yang diberikan ini merendahkan martabat ojol yang telah berkontribusi pada perusahaan.
“Angka ini sangat jauh berbeda dari informasi yang diterima Presiden mengenai THR ojol sebesar Rp 1 juta yang akan diberikan platform bagi para pekerjanya,” ujarnya dikutip dari TirtoID, Selasa (25/3/2025).
Diketahui, lanjut Lily, BHR yang diberikan kepada ojol tersebut tak sesuai dengan pidato Presiden Prabowo Subianto yang mengamanatkan kesejahteraan mitra kerja kepada para platform.
Baca Juga:
Disnaker Baubau Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan Berlaku
Selain itu, Lily juga menilai hitungan ketentuan pemberian BHR yang ditetapkan juga tidak adil. Pasalnya, menurut dia, sepinya orderan para pekerja ojol disebabkan oleh skema prioritas yang diterapkan platfrom, seperti adanya akun prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), dan skema level/tingkat prioritas.
“Belum lagi potongan platform selangit yang mencapai 50 persen yang berdampak pada penurunan pendapatan pekerja ojol dan membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik,” terangnya.
Oleh karena itu, Lily juga mengatakan akan melakukan pengaduan massal THR ojol kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, saat ada rencana pengaduan, Lily mengaku para pekerja mendapat intimidasi berupa sanksi suspend dan putus mitra (PHK) dari platform.