WahanaNews.co | Terkait adanya laporan kasus pelecehan tiga mahasiswi, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan koordinasi dengan pihak Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
"Kami sedang mengumpulkan data bagaimana dan sejauh apa kebenaran atas pemberitaan itu atau hal apa saja yang perlu diinformasikan," kata Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1).
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kampus Unesa terkait laporan pelecehan tersebut. Menurut Chatarinam butuh waktu untuk melakukan pendalaman karena beberapa pelapor tak ingin melanjutkan kasus tersebut.
"Memang ada pelapor yang tidak ingin kasusnya diproses. Itu hak mereka, jadi kita enggak bisa memaksa kalau enggak mau diproses secara pidana," ujarnya.
Sebelumnya Dosen Unesa, Surabaya, berinisial H dinonaktifkan menyusul dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kepala Humas Unesa Vindya Maya Setianingrum mengatakan keputusan tersebut diambil usai pimpinan universitas dan tim investigasi menggelar rapat.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
H disebut melakukan pelecehan pada mahasiswi berinisial A saat melakukan bimbingan skripsi pada tahun 2020. Aksi dosen untuk mendekati A dilakukan via panggilan WhatsApp.
Selain kasus Unesa, sejumlah pelecehan seksual juga terjadi di beberapa kampus lainnya. Sejumlah korban pelecehan kadang enggan memprosesnya secara pidana akibat trauma untuk mengingat kembali kronologi kasus saat pemeriksaan.
Terkait penanganan kasus-kasus itu, Chatarina mengaku tak semua kampus sudah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pasalnya, pembentukan satgas mesti didahului pelatihan petugasnya.