"Belum semua kampus punya Satgas PPKS, karena pembentukannya harus dengan panitia. Kalau menurut saya, setahun sudah 50 persen Perguruan Tinggi bisa membentuk Satgas PPKS saja sudah alhamdulillah," ucap dia.
Kendati demikian, Chatarina mengatakan setiap pihak di lingkungan pendidikan tinggi harus turut serta dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Kampus, katanya, bisa membentuk tim ad hoc yang berperan untuk membantu penanganan kasus kekerasan seksual di kampus sebelum ada Satgas PPKS.
"Sebelum Satgas PPKS dibentuk, begitu ada kasus ya harus dibentuk satgas ad hoc, itu yang paling penting sehingga tidak menunggu ada formalitas," ujarnya.
Sebagai informasi, Mendikbudristek Nadiem Makarim menetapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Dalam aturan tersebut, kampus diminta membentuk Satgas PPKS untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Semenjak Permendikbud PPKS itu disahkan, kasus kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan Tinggi terus terungkap. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.