WahanaNews.co | Dirjen
Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pamer tampilan baru kartu keluarga
(KK) dan akta kelahiran, Minggu (28/2).
Baca Juga:
Akses NIK Capai 2 Miliar, BPJS Kesehatan Jadi Pengguna Teraktif Data Dukcapil
Zudan mengatakan, secara garis besar tampilan KK yang baru
ini masih sama dengan tampilan lama. Hanya saja kini tidak ada lagi tanda
tangan dan cap basah dalam model baru.
"Terkait KK yang berlaku di Indonesia sekarang dengan
kertas putih biasa dan menggunakan QR code. Jadi tidak ada lagi tanda tangan
basah dan tak ada lagi cap dan ini berlaku secara nasional," kata Zudan
dalam keterangannya.
Lalu bagaimana dengan KK model lama? Zudan memastikan KK
model lama masih berlaku. Namun jika ada perubahan data, ia meminta masyarakat
segera memperbaharuinya di kantor Dukcapil setempat.
Baca Juga:
Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Jakarta Cair Bulanan Mulai April 2025
"Bagaimana yang lama? Tetap berlaku jadi bila ada
perubahan data karena pindah rumah, nikah, ganti pekerjaan, diisi golongan
darahnya agar segera diurus datanya, diperbaharui, urus sendiri datang ke
Dukcapil," ucap Zudan.
Sementara terkait model akta kelahiran yang baru, Zudan
menuturkan sama seperti model sebelumnya. Hanya saja kini tidak ada lagi cap
basah dan tanda tangan.
"Model akta kelahiran yang baru sepeti ini dengan
kertas putih biasa dan dengan QR code, tidak ada tanda tangan basah dan cap,
ini berlaku secara nasional dan ini asli bukan fotocopy," kata Zudan.