WahanaNews.co | Dirjen
Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pamer tampilan baru kartu keluarga
(KK) dan akta kelahiran, Minggu (28/2).
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
Zudan mengatakan, secara garis besar tampilan KK yang baru
ini masih sama dengan tampilan lama. Hanya saja kini tidak ada lagi tanda
tangan dan cap basah dalam model baru.
"Terkait KK yang berlaku di Indonesia sekarang dengan
kertas putih biasa dan menggunakan QR code. Jadi tidak ada lagi tanda tangan
basah dan tak ada lagi cap dan ini berlaku secara nasional," kata Zudan
dalam keterangannya.
Lalu bagaimana dengan KK model lama? Zudan memastikan KK
model lama masih berlaku. Namun jika ada perubahan data, ia meminta masyarakat
segera memperbaharuinya di kantor Dukcapil setempat.
Baca Juga:
Dinas Kependudukan Jakarta Selatan Usulkan Penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri
"Bagaimana yang lama? Tetap berlaku jadi bila ada
perubahan data karena pindah rumah, nikah, ganti pekerjaan, diisi golongan
darahnya agar segera diurus datanya, diperbaharui, urus sendiri datang ke
Dukcapil," ucap Zudan.
Sementara terkait model akta kelahiran yang baru, Zudan
menuturkan sama seperti model sebelumnya. Hanya saja kini tidak ada lagi cap
basah dan tanda tangan.
"Model akta kelahiran yang baru sepeti ini dengan
kertas putih biasa dan dengan QR code, tidak ada tanda tangan basah dan cap,
ini berlaku secara nasional dan ini asli bukan fotocopy," kata Zudan.
Sama seperti KK model lama, Zudan menyebut akta model lama
tetap berlaku. Namun, jika masyarakat ingin mendapatkan akta model baru bisa
mengurus sendiri secara online melalui Dukcapil.
"Teman-teman bisa cetak sendiri di rumah dengan cara
meminta layanan secara online nanti filenya akan dikirim ke rumah saudara lewat
email. Jadi urus sendiri akta kelahiran di Dukcapil gratis. engga dipungut
biaya," tutup Zudan. [dhn]