Sama seperti KK model lama, Zudan menyebut akta model lama
tetap berlaku. Namun, jika masyarakat ingin mendapatkan akta model baru bisa
mengurus sendiri secara online melalui Dukcapil.
"Teman-teman bisa cetak sendiri di rumah dengan cara
meminta layanan secara online nanti filenya akan dikirim ke rumah saudara lewat
email. Jadi urus sendiri akta kelahiran di Dukcapil gratis. engga dipungut
biaya," tutup Zudan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.