WAHANANEWS.CO, Jakarta - Agung Sedayu Group mengakui pihaknya adalah pemegang sah sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa lokasi pagar laut sebelumnya merupakan daratan yang mengalami abrasi menjadi laut. Menurutnya, perusahaan mengajukan sertifikat tersebut sejak 1982.
Baca Juga:
Menteri ATR Bantah SHGB Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut
"SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah," ucap Muannas dalam keterangannya Kamis (23/1/2025).
Muannas meminta pihak lain untuk memverifikasi citra google earth terkait sertifikat yang dimiliki.
"Semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tetapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM," kata dia.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Ungkap Isi Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
Dia menekankan bahwa proses penerbitan SHGB dan SHM telah melalui prosedur hukum yang benar.
"Bahwa SHGB yang ada di atas pagar laut itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya," kata Muannas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.