WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami menetapkan saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga:
Usai Kades Arsin Jadi Tersangka, Warga Kohod Syukuran Nyalakan Kembang Api
Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.
Menurut Djuhandhani, keempat tersangka diduga bekerja sama dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat yang diajukan atas nama warga Desa Kohod.
Dokumen-dokumen tersebut diduga dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Baca Juga:
Anak Bos Rental: Polsek Cinangka Tak Serius Tangani Laporan, Anggap Senjata Pelaku Mainan
"Dokumen-dokumen itu seolah-olah diajukan oleh pemohon melalui KJSB Raden Muhammad Lukman untuk permohonan pengukuran dan hak kepemilikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, hingga akhirnya terbit 260 SHM atas nama warga Kohod," jelasnya.
Keempat tersangka resmi ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa ini.
Dittipidum Bareskrim Polri diketahui tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan akta otentik dalam penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita 263 dokumen yang dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.