Karena itu, ia menilai semangat yang melatarbelakangi lahirnya aturan tersebut seharusnya juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Polri saat ini.
Ia menjelaskan bahwa konsep resiprokal pada dasarnya bertujuan menciptakan keseimbangan dalam hubungan antarinstansi negara.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Bertemu Pemuda "Penjaga" Budaya Batak
Jika regulasi ASN telah memberikan peluang kepada personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan sipil, maka menurutnya perlu dipertimbangkan pula adanya mekanisme yang memungkinkan ASN menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki.
“Kompromi itu lahir dari kesepakatan antarfraksi yang dilandaskan pada asas resiprokal. Sepanjang memang organisasi pemerintahan sipil membutuhkan fungsi-fungsi yang terdapat di dalam TNI/Polri, itu berarti dapat (diisi). Tetapi kami melihat di rancangan Undang-Undang Polri ini belum ada (aturan ASN dapat masuk ke dalam institusi Polri, red),” katanya.
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menilai bahwa hingga saat ini pembahasan mengenai penerapan prinsip timbal balik dalam RUU Polri belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan Puji Kopi Buatan Mas Rizal Kuswanto
Ia mengaku belum menemukan kajian ataupun pembahasan yang mendalam dari para ahli mengenai pentingnya memasukkan asas resiprokal ke dalam rancangan regulasi tersebut.
Padahal, menurutnya, penerapan prinsip tersebut dapat menjadi fondasi dalam membangun tata kelola kelembagaan yang lebih seimbang, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan pemerintahan modern.
Selain itu, keberadaan asas resiprokal juga dinilai dapat memperkuat sinergi antara institusi sipil dan kepolisian tanpa mengabaikan tugas pokok serta fungsi masing-masing lembaga.