Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia telah memerintahkan Sekretariat Negara (Setneg) untuk memverifikasi apakah ada pertemuan dengan Agus pada tahun 2017.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Setneg, tidak ditemukan catatan mengenai agenda pertemuan sebagaimana yang dijelaskan oleh Agus.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada. Tolong dicek lagi saja," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Kepala Negara meminta masyarakat untuk mengingat kembali liputan berita pada bulan November 2017. Saat itu, dia telah meminta agar Setnov menjalani proses hukum yang berlaku.
Setelahnya, proses hukum terus berlanjut dan Setnov akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Oleh karena itu, Kepala Negara mengajukan pertanyaan mengapa peristiwa yang terjadi enam tahun lalu kembali diangkat dan diungkapkan.
"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.