WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keluarga Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kini turut disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa aliran dana suap tidak diterima langsung oleh Sugiri, melainkan melalui perantara anggota keluarganya.
Baca Juga:
KPK Dalami Proyek Monumen Reog Ponorogo, Bupati Sugiri Jadi Tersangka Suap
“Jadi Pak Bupati Ponorogo ini selalu tidak langsung untuk menerima uang. Jadi, ketika diberikan sejumlah uang, khususnya dari Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dia tidak mau langsung menerima. Jadi, dilewatkan ke saudaranya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Menurut Asep, sudah ada dua peristiwa penyerahan uang yang melibatkan keluarga Sugiri, yaitu pada Jumat (7/11/2025) dan pada tahun 2024.
“Di yang tanggal 7 (November) kemarin, itu dilewatkan ke iparnya, saudara NNK. Kemudian, untuk uang dari proyek RSUD itu dilewatkan ke saudara Eli (ELW). Ini tahun 2024 sekitar Rp 950 juta dan Rp 450 juta,” jelas Asep.
Baca Juga:
Soal Kasus Proyek Whoosh, KPK Tegaskan Penyelidikan Tetap Berlanjut
Ia menambahkan, penyerahan uang kepada Sugiri dilakukan secara berlapis agar tidak terdeteksi langsung sebagai penerimaan pribadi oleh Bupati Ponorogo dua periode tersebut.
Sebelumnya, Sugiri bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap di Pemkab Ponorogo.
Ketiganya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan proyek RSUD Ponorogo.