WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ia belum mendapat informasi mengenai laporan polisi terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Agus yang menyebut bahwa Jokowi pernah meminta dia untuk menghentikan penyidikan terkait kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Belum tahu, saya belum tahu," ujar Jokowi singkat, saat memberikan keterangan pers di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada Jumat (15/12/2023), mengutip Kompas.
AAgus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri sebagai hasil dari pernyataannya dalam suatu wawancara yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi. Pada Senin (11/12/2023), Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (DPP Pandawa Nusantara) mengadukan Agus Rahardjo terkait hal ini.
Sekjen DPP Pandawa Nusantra, Faisal Anwar, menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang diajukan oleh pihaknya ke Bareskrim Polri berkenaan dengan pernyataan Agus Rahardjo dalam program "Rosi Kompas TV" berjudul 'Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov', yang ditayangkan pada Kamis (30/11/2023) pukul 20.30 WIB.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Faisal menyatakan bahwa dalam laporan tersebut, Agus Rahardjo diduga telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.
Upaya hukum yang diambil oleh pihaknya terhadap Agus Rahardjo bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Presiden RI.
Faisal menilai bahwa Presiden Jokowi berpotensi menjadi pusat perhatian publik terkait dugaan adanya upaya menghambat penyidikan, yang dikenal dengan istilah obstruction of justice.